iklan

Home / Ragam

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:23 WIB

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

BACA JUGA  Rohmi Obati Rindu Warga Karang Cemes Pada Cucu Syaihk Zainuddin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing–masing 15 orang dan
sisanya dari berbagai negara.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing
ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

BACA JUGA  Dukung KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tegas Godam.

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.

Selain itu, operasi ini juga berfungsi
sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Ragam

Imigrasi Sumbawa Musnahkan 4.342 Arsip Layanan Keimigrasian DPRI

Ragam

Kemendes Bantu Pengembangan Wisata Desa Poto

Ragam

Polres Sumbawa Barat Bersama TNI Salurkan Bansos di Kawasan Pelabuhan

Ragam

Polsek Batulanteh Berikan Bantuan Korban Kebakaran Tepal 

Ragam

Dirut JR Apresiasi Peresmian Samsat Digital Pemprov Jabar

Ragam

Dirjen Imigrasi Catat Kedatangan WNA ke Indonesia Meningkat 7,28 %

Ragam

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

Ragam

Warga Sumbawa Antusias Saksikan Konser Collabonation Tour IM3
error: Content is protected !!