Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah serahkan SK Penggunaan Lahan Milik Pemkab Sumbawa kepada Pemdes Karang Dima guna Pemanfaatan Sebagai Tempat Pemakaman Umum, di Desa Karang Dima, Rabu, 4 September 2024. Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Camat Labuan Badas, Pemdes, serta masyarakat desa Karang Dima.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menjelaskan bahwa hibah lahan Pemkab ini di peruntukan sesuai dengan keinginan masyarakat dan Pemdes setempat yaitu sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum. Adapun lahan yang diperuntukan seluas 50 are dan dapat digunakan oleh 4 Dusun, antara lain Dusun Buin Pandan, Sumer Payung, Kayangan, dan Tanjung Pengamas.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemda dengan Pemdes ini kedepannya dapat terus menjadi berkah untuk seluruh pihak, serta menjadikan tali silahturahmi antara Pemda, Pemdes dan masyarakat semakin erat.
Terakhir, kedepannya H. Mo berharap agar Pemdes bersama masyarakat dapat menjaga dan merawat lahan yang akan di jadikan TPU tersebut dengan sebaik-baiknya.(ind/*)