iklan

Home / Ragam

Kamis, 5 September 2024 - 22:29 WIB

Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Asal Malaysia

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) WNA asal Malaysia berinisial SBM (Lk, 37). Pendeportasian terhadap SBM dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Sumbawa.

SBM telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan akibat tinggal dan menetap di Indonesia dengan Paspor dan Izin Tinggal yang telah habis masa berlaku. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, SBM langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar pada 27 Agustus 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian SBM.

“SBM telah kami deportasi melalui Bandara Zainuddin Abdul Majid hari ini (05 September 2024) menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Lombok-Malaysia,” terang Putu.

BACA JUGA  Terduga Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus Polisi

Putu menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, SBM dikenakan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Putu.

Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul,” ucap Parlindungan, Kepala Kantor Wilayah Kumham NTB.

BACA JUGA  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kanim Sumbawa Laksanakan Donor Darah

Di samping itu, Parlin mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia khususnya NTB untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas. Supratman menyampaikan bahwa hanya WNA yang memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat yang diterima oleh Indonesia

“Untuk memberi efek jera dan menjaga marwah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tegas Supratman.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Ragam

Peduli Sesama, AMNT Salurkan Bantuan Korban Banjir Lunyuk

Ragam

Kapolres Sumbawa Ingatkan Siswa Jauhi Narkotika dan Tertib Berlalulintas

Ragam

Kapolres Sumbawa Ajak Personel Jaga Disiplin dan Kebersihan

Ragam

Teknologi Digital Penguatan Diplomasi Global untuk Kebudayaan dan Bahasa

Ragam

STQH Tingkat Kecamatan Moyo Hilir di Desa Poto Resmi Dibuka

Ragam

Dirut JR Apresiasi Peresmian Samsat Digital Pemprov Jabar

Ragam

Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

Ragam

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Jadi Petugas Konter di Bandara Soekarno-Hatta
error: Content is protected !!