Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) WNA asal Malaysia berinisial SBM (Lk, 37). Pendeportasian terhadap SBM dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Sumbawa.
SBM telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan akibat tinggal dan menetap di Indonesia dengan Paspor dan Izin Tinggal yang telah habis masa berlaku. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, SBM langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar pada 27 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian SBM.
“SBM telah kami deportasi melalui Bandara Zainuddin Abdul Majid hari ini (05 September 2024) menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Lombok-Malaysia,” terang Putu.
Putu menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, SBM dikenakan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.
“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Putu.
Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul,” ucap Parlindungan, Kepala Kantor Wilayah Kumham NTB.
Di samping itu, Parlin mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia khususnya NTB untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas. Supratman menyampaikan bahwa hanya WNA yang memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat yang diterima oleh Indonesia
“Untuk memberi efek jera dan menjaga marwah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tegas Supratman.(ind/*)