Home / Ragam

Rabu, 25 September 2024 - 12:08 WIB

Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah
upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

BACA JUGA  Peringati HKN, Masyarakat Alas Ikut Jalan Sehat Bareng Ketua DPRD dan Camat

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait
hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di
masyarakat,” jelas Dhahana.

BACA JUGA  Lestarikan Kearifan Lokal, Wabup Sumbawa Buka Festival Ereng 2024

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-
hari warga negara,” ungkapnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Ragam

Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Ragam

Jumat Curhat, Kapolsek KPL Tano Dialog Kamtibmas dengan Penumpang Kapal

Ragam

Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023

Ragam

STQH Tingkat Kecamatan Moyo Hilir di Desa Poto Resmi Dibuka

Ragam

Tanggulangi Banjir Empang, DPRD Dorong Pemda Lakukan Langkah Konkret

Ragam

Patroli Sahur,  Polres Sumbawa Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Ragam

Imigrasi Sumbawa Rilis Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2023

Ragam

Pahami Kebutuhan Pelanggan, Adira Finance Gelar Adira Expo 2024 di Sumbawa
error: Content is protected !!