iklan

Home / Ragam

Rabu, 25 September 2024 - 12:08 WIB

Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah
upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

BACA JUGA  Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait
hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di
masyarakat,” jelas Dhahana.

BACA JUGA  Kapolres Sumbawa: Peringatan Hari Bhayangkara Momentum Introspeksi Diri

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-
hari warga negara,” ungkapnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Ragam

Silmy Karim: Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian

Ragam

IJTI NTB Dorong Jurnalisme Positif Demi Terciptanya Pilkada Damai

Ragam

Kapolres Sumbawa Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2023

Ragam

Perkuat Sinergi Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri

Ragam

Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Ragam

Perbedaan Data Pemohon Paspor, Imigrasi Sumbawa Rakor Antar Instansi Samakan Persepsi

Ragam

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Ragam

Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers
error: Content is protected !!