Home / Ragam

Rabu, 25 September 2024 - 12:08 WIB

Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah
upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

BACA JUGA  Imigrasi Sumbawa Salurkan Bantuan Sembako Korban Banjir di Kelurahan SampitĀ 

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait
hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di
masyarakat,” jelas Dhahana.

BACA JUGA  Aisyiyah Kabupaten Sumbawa Gelar RAPIMDA dan RAKERDA Tahun 2024

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-
hari warga negara,” ungkapnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Ragam

Tanda Protes kepada PT. AMNT, Warga Adat Suku Berco Pasang Tanda di Makam Leluhur

Ragam

TMMD ke-116 di Kecamatan Rhee Sumbawa Dimulai

Ragam

Perwakilan Madu Sumbawa Hadiri Madhu Duniya 2023 di Vietnam

Ragam

Sistem Layanan Pulih, Pelayanan di Kantor Imigrasi Sumbawa Kembali Normal

Ragam

Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

Ragam

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Ragam

Kapolda NTB Safari Ramadhan di Sumbawa

Ragam

Seminar Skrining dan Penemuan Awal Penyakit Kanker untuk Dokter dan Bidan di Pulau Sumbawa
error: Content is protected !!