Home / Ragam

Rabu, 25 September 2024 - 07:29 WIB

Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar
pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Sebanyak 1.644 orang asing yang
ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

BACA JUGA  Tanaman Petai, Harapan Baru Masyarakat Batudulang Sumbawa

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan
negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

BACA JUGA  Miliki Investasi Sosial Cukup, Bang Jen Siap Teruskan Perjuangan Yamin di DPRD Sumbawa

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta
ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Ragam

Kado HUT RI: Wajah Baru Paspor Indonesia

Ragam

Pahami Kebutuhan Pelanggan, Adira Finance Gelar Adira Expo 2024 di Sumbawa

Ragam

Rivan A Purwantono : Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Ragam

IM3 Freedom Internet Kini Lebih Spesial dengan Kuota Harian

Ragam

Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

Ragam

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei ke Sejumlah Ruas Tol di Wilayah Jawa

Ragam

Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

Ragam

Kemendes Bantu Pengembangan Wisata Desa Poto
error: Content is protected !!