iklan

Home / Ragam

Minggu, 29 September 2024 - 20:51 WIB

Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah
disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi
kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat
(27/09/2024).

Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai
perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

BACA JUGA  Imigrasi Sumbawa Gelar Syukuran dan Doa Bersama Akhir Tahun

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.

Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

BACA JUGA  Sistem Layanan Pulih, Pelayanan di Kantor Imigrasi Sumbawa Kembali Normal

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk
batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.(ind)

Share :

Baca Juga

Ragam

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta-Surabaya untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024

Ragam

Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia

Ragam

Polres Sumbawa Barat Bersama TNI Salurkan Bansos di Kawasan Pelabuhan

Ragam

Polsek Batulanteh Berikan Bantuan Korban Kebakaran Tepal 

Ragam

Terseret Arus, Dua Wisatawan Tewas di Pantai Setangi

Ragam

Semua Anggota PWI Sumbawa Diakui Dewan Pers

Ragam

Imigrasi Sumbawa Gelar Baksos Sambut Hari Bhakti Pengayoman ke-79

Ragam

Minimalisir Laka Lantas, Polres Sumbawa Perbanyak Baliho Himbauan
error: Content is protected !!