iklan

Home / Politik dan Pemerintahan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Harus kantongi Surat Izin

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengimbau kepada Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang ikut kampanye untuk mengurus surat izin kampanye. Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di samping itu, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA  Agus Salim 'Bawa Mengas' Bakar Semangat Masyarakat Desa Rhee Menangkan Mo-BJS

‘’Disebutkan juga pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH, Senin (30/09/2024).

Menurutnya, Bawaslu Sumbawa memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya bahkan telah menginstruksikan kepada jajaran mulai dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) untuk menghentikan setiap kampanye anggota DPRD yang tidak berizin.

‘’Sudah ada kasus kampanye anggota DPRD yang tidak berizin kami hentikan. Seperti yang pernah terjadi di Alas beberapa waktu lalu. Sekali lagi kami imbau untuk urus izin kampanye terlebih dahulu jika para anggota dewan ingin berkampanye,’’ ucapnya.

BACA JUGA  Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply melalui Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp 47 T

Selain ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.

‘’Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ pungkasnya.(ind/r)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Perkuat Sinergitas, Kakanim Sumbawa Kunjungi Bupati KSB

Politik dan Pemerintahan

Karnaval Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sumbawa Ke – 65

Politik dan Pemerintahan

Warga Olat Rawa Bertekad Menangkan Pasangan Mo-BJS 

Politik dan Pemerintahan

Dinas LHK NTB Mengucapkan Selamat hari Pahlawan Nasional

Politik dan Pemerintahan

Peningkatan Infrastruktur Pertanian Jadi Prioritas Jarot-Ansori untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Politik dan Pemerintahan

Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padak Guar, Sambelia

Politik dan Pemerintahan

Bupati Sumbawa Buka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Politik dan Pemerintahan

KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Periode Oktober 2023
error: Content is protected !!