Home / Politik dan Pemerintahan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Harus kantongi Surat Izin

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengimbau kepada Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang ikut kampanye untuk mengurus surat izin kampanye. Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di samping itu, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA  Rafiq-Sahril Akan Perkuat Nilai-nilai Keagamaan dan Kebudayaan

‘’Disebutkan juga pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH, Senin (30/09/2024).

Menurutnya, Bawaslu Sumbawa memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya bahkan telah menginstruksikan kepada jajaran mulai dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) untuk menghentikan setiap kampanye anggota DPRD yang tidak berizin.

‘’Sudah ada kasus kampanye anggota DPRD yang tidak berizin kami hentikan. Seperti yang pernah terjadi di Alas beberapa waktu lalu. Sekali lagi kami imbau untuk urus izin kampanye terlebih dahulu jika para anggota dewan ingin berkampanye,’’ ucapnya.

BACA JUGA  Siap Menangkan Mo-BJS, Warga Tatede Harapkan Solusi Air Bersih dan Pembangunan Bendungan

Selain ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.

‘’Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ pungkasnya.(ind/r)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Kinerja Indeks SPM Pelayanan Dasar Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Konsisten Meningkat Signifikan

Politik dan Pemerintahan

Survei Presisi, Elektabilitas Rohmi-Firin Tertinggi di Lombok Timur

Politik dan Pemerintahan

Bupati Sumbawa Serahkan SK Hibah Lahan untuk TPU Karang Dima

Politik dan Pemerintahan

Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

Politik dan Pemerintahan

Puskesmas Maronge Akan Direhab Tahun Ini 

Politik dan Pemerintahan

Isi Kekosongan, 21 Orang Ikuti Seleksi Panwascam

Politik dan Pemerintahan

Jumat Curhat, Kapolres Sumbawa Silaturrahmi Dengan Masyarakat Desa Rhee

Politik dan Pemerintahan

Komposisi Bacaleg Lengkap, PDIP Sumbawa Targetkan 8 Kursi DPRD
error: Content is protected !!