iklan

Home / Politik dan Pemerintahan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Bawaslu Sumbawa Ingatkan Paslon Terkait Jumlah Alat Peraga Kampanye

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–

Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi jumlah yang telah ditetapkan KPU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa Jusriadi, SH mengungkapkan ada dua bentuk APK. Ada APK yang difasilitasi KPU, ada juga APK tambahan yang dapat dicetak dan dipasang sendiri oleh Paslon dan tim kampanye.

APK yang difasilitasi KPU berupa baliho sebanyak 5 per Paslon, umbul-umbul sebanyak 168 per paslon dan spanduk sebanyak 165 per paslon. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 802 tahun 2024 tentang jenis dan jumlah bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi.
Di luar itu, Paslon dan tim kampanye juga dibolehkan mencetak dan memasang APK tambahan. Dengan ketentuan jumlah sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Selain itu desain dan ukuran juga harus sama dengan yang difasilitasi KPU.

BACA JUGA  Sumbawa Fokus Kembangkan Wisata Halal dan Desa Wisata

‘’Artinya, jika jumlah baliho yang difasilitasi KPU hanya lima per Paslon, maka baliho tambahan hanya boleh dipasang sepuluh per paslon. Sehingga masing-masing Paslon hanya boleh memiliki 15 baliho terpasang di lapangan,’’ ujarnya.

‘’Begitu juga dengan jumlah spanduk dan umbul-umbul. Dan APK ini boleh dipasang di mana saja di seluruh wilayah di Kabupaten Sumbawa, kecuali di tempat-tempat yang dilarang,’’ imbuhnya.

Untuk memastikan Paslon dan timnya taat aturan, Bawaslu akan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan bahkan penindakan.

‘’Seluruh jajaran akan melakukan pendataan terhadap seluruh APK yang ada. Jika melebihi ketentuan, maka APK-APK tersebut harus ditertibkan,’’ tegasnya.

Selain APK, KPU juga memfasilirasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon.

BACA JUGA  Teman Aan Segera Deklarasi Menangkan Iqbal-Dinda di Sumbawa

Di luar itu, Paslon juga dapat membuat BK sendiri. Di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau harga yang wajar,’’ pungkasnya.(ind/r)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Warga Mapin Beru Solid Dukung RASA, Nilai Rafiq telah banyak Berbuat

Politik dan Pemerintahan

Rohmi – Firin Siapkan Program Khusus untuk Kader Posyandu, Pegawai Kontrak dan Guru Honorer

Politik dan Pemerintahan

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

Politik dan Pemerintahan

Pemda Sumbawa Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Politik dan Pemerintahan

Ridwan Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Kebayan

Politik dan Pemerintahan

Pencanangan Aksi Bergizi Serentak,Wabup Tekankan Pentingnya Biasakan Anak Terapkan Pola Hidup Sehat

Politik dan Pemerintahan

Dikukuhkan, Laskar Muda Siap Menangkan Rohmi-Firin di Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Lampaui Target Tahun 2022, 116% Asset Tanah PLN Tersertifikasi di Kabupaten Sumbawa
error: Content is protected !!