Home / Politik dan Pemerintahan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Tidak Terbukti, Penanganan Laporan 7 Pejabat Pemkab Sumbawa Dihentikan

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–

Bawaslu Kabupaten Sumbawa memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan 001/REG/LP/PB/Kab/18.08/X/2024 yang dilaporkan salah seorang warga inisial IA.

Laporan dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa pada 11 Oktober 2024 lalu dengan terlapor Tujuh orang pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Mereka adalah pria inisial BP, WI, J, A, H, DS dan pria inisial AB. Semuanya adalah pejabat eselon II.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Karena diduga menggelar pertemuan bersama salah satu calon bupati di rumah salah satu terlapor yang berlokasi di Wilayah Kebayan, Kecamatan Sumbawa pada Selasa 8 Oktober 2024, malam.

Pihak pelapor membawa dua orang saksi berserta bukti-bukti berupa foto dan video. Tampak di dalam video tersebut, salah seorang calon bupati hadir di rumah pejabat bersangkutan bersama dengan para terlapor lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH., Cmed saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Keputusan untuk menghentikan penanganan berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian bersama anggota Sentra Gakkumdu, meliputi Bawaslu, Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pengkajian dilakukan selama 3+2 hari. Pihak terkait mulai dari pelapor, saksi dan para terlapor diundang untuk diklarifikasi. ‘’Termasuk calon bupati yang hadir itu juga kita klarifikasi. Saat klarifikasi, kami didampingi Jaksa dan Polisi,’’ ungkap Jho, akrabnya disapa.

BACA JUGA  Ribuan Relawan Kebakaran Sudah Terdaftar di Kabupaten Sumbawa

Dari hasil klarifikasi, pelapor mengaku tidak memiliki bukti berupa video yang asli. Terungkap, bukti yang dilayangkan ke Bawaslu hanya berupa fhoto dan potongan-potongan video yang sudah diedit. ‘’Pengakuan pelapor, video diambil dari jarak jauh pakai HP. Kemudian disalin ke laptop karena dianggap sensitif,’’ bebernya.

‘’Pelapor juga mengaku kalau video sudah diedit. Suaranya dihilangkan dan sudah dipotong-potong. Katanya ambil yang penting-penting. Nah saat disalin ke laptop juga tidak ada saksi yang melihat dia. Sehingga kita sangat kesulitan untuk membuktikan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, pihak terlapor saat diklarifikasi membantah adanya pertemuan dengan calon bupati seperti yang dilaporkan. Mereka mengklaim itu adalah acara syukuran atas diterima anak tuan rumah bekerja di Surabaya. Sementara kehadiran sang calon bupati di tempat itu juga tanpa diundang.

‘’Kami tidak mau percaya begitu saja. Akhirnya kami klarifikasi calonnya. Pengakuannya juga sama, tidak diundang. Katanya hanya dengar kabar kalau ada syukuran akhirnya pergi. Saat ditanya siapa yang ngabarin, katanya lupa,’’ tuturnya.

Tidak hanya itu, tim klarifikasi juga menanyakan terkait tema pembicaraan selama kegiatan berlangsung. ‘’Katanya hanya doa bersama dan makan-makan. Sempat ada sambutan tuan rumah terkait maksud para pejabat diundang. Ya tapi lagi-lagi maksudnya syukuran,’’ terangnya.

BACA JUGA  Eksekusi Tanah Kelurahan Pekat: Beberapa Kali Gagal Hingga Ketua PN Sumbawa Minta Fatwa MA

Dari hasil pengkajian Bawaslu dan laporan hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan peristiwa pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. Bukti-bukti juga dinilai lemah. Oleh karenanya, hasil pembahasan Gakkumdu memutuskan penanganan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 71 ayat 1 berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Juncto Pasal 188 Undang-undang 10 tahun 2026 yang berbunyi ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

‘’Status penanganan laporan sudah kami tembuskan ke pelapor dan kami tempelkan di papan pengumuman di kantor Bawaslu Sumbawa,’’ pungkasnya.(ind/r)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Silaturrahmi H. Musyafirin di Sumbawa Membakar Semangat Relawan Menuju Deklarasi

Politik dan Pemerintahan

Mengenal Fajar Rachmat, Ingin Lebih Bermanfaat bagi Orang Banyak

Politik dan Pemerintahan

Agus Salim Bawa Mengas Siap Menangkan Mo-BJS

Politik dan Pemerintahan

DPRD Sumbawa Konsultasi dengan Bapanas RI Soal Harga Jagung

Politik dan Pemerintahan

Kadis Kominfotiksandi Buka Kegiatan Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2024

Politik dan Pemerintahan

RSUD Sumbawa Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pengampu Jejaring Pelayanan KJSU-KIA

Politik dan Pemerintahan

Pembangunan Pelabuhan Tanjung Santong Dimulai

Politik dan Pemerintahan

Pasangan Ideal, DPP PKB Yakin Rohmi-Firin Menang di Pilkada NTB
error: Content is protected !!