iklan

Home / Ragam

Sabtu, 2 November 2024 - 12:55 WIB

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Jakarta (Sumbawasatu.com)-

Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas
Visa Kunjungan (BVK).

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Imigrasi Sumbawa Jalin Kerjasama dengan Kejari, Polres dan Kodim

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa
dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

BACA JUGA  1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.(ind/r)

Share :

Baca Juga

Ragam

Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

Ragam

Imigrasi Sumbawa Gelar Pertemuan Bersama Tim Pengawasan Orang Asing

Ragam

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Sumbawa Gelar Operasi Jagratara

Ragam

Melalui Jumat Curhat, Kapolsek KPL Tano Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Ragam

Peringatan Hari Bhayangkara, Kakanim Perkuat Sinergitas dengan Kapolres dan Dandim
Petani jagung saat melakukan penyemprotan hama belalang (ist)

Ragam

Hama Belalang Serang Tanaman Jagung di Sumbawa

Ragam

MenkumHAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Ragam

Jalankan Program Kapolres, Polsek Utan Pasang Himbauan di Semua Desa
error: Content is protected !!