Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–
Puluhan massa dari Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, Rabu (6/11/24). Selain berorasi, para pengunjuk rasa membakar ban bekas di halaman PN. Aksi yang dikomandani Abdul Hatap selaku Ketua FPPK ini dikawal ketat puluhan anggota Polres Sumbawa.
Dalam orasinya, Abdul Hatap mempermasalahkan putusan majelis hakim yang dipimpin Jhon Michael Leuwol SH yang memenangkan Ali BD atas gugatan sengketa tanah dengan Sri Marjuni Gaeta dkk, sebagaimana putusan perkara perdata nomor: 3/Pdt.G/PN.Sbw. Ia menilai putusan tersebut cenderung memihak kepada satu pihak dan diduga berbau suap.
Dalam fakta hukum dan persidangan, ungkap Hatap, sangat jelas obyek lahan yang disengketakan adalah obyek milik tergugat (Sri Marjuni). Ali BD menjadikan dasar gugatan adalah SHM No. 507 dan 511 atas nama Sangka Suci.
Dalam SHM itu menunjukan batas-batasnya. Yakni sebelah utara berbatasan dengan laut, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan tanah negara dan sebelah timur adalah tanah Siran. Sementara sertifikat SHM No. 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syaifuddin ST, yang dijadikan obyek gugatan menunjukan batas-batas yang berbeda.
Salah satunya, sebelah barat adalah laut. Batas ini juga sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas oleh BPN Sumbawa pada Kamis, 4 Desember 2014. Ini juga sudah dilakukan pemeriksaan di tempat oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelum putusan dijatuhkan.
“Batasnya saja sudah beda, juga sudah dibuktikan dari hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN. Bahkan majelis hakim juga sudah turun lapangan untuk pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa. Semua menunjukkan batas lahan obyek sengketa untuk sebelah barat adalah laut, bukan lautnya di sebelah utara sebagaimana termuat dalam SHM 507 dan 511 yang dikantongi Ali BD,” teriak Hatap.
Artinya lanjut Hatap, lahan yang disengketakan oleh Ali BD bukan bagian dari SHM 507 karena sangat jelas batas-batasnya berbeda. Atau tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak berada di lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta Dkk. Meski fakta lapangan dan hukum sudah jelas, baik batas dan luas tanah yang berbeda, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan negeri Sumbawa mengabulkan gugatan penggugat (Ali BD).
“Inilah yang aneh. Benar-benar putusan yang kontroversial, dan tidak masuk akal. Makanya kami menduga kuat ada indikasi suap dalam perkara ini,” tukasnya.
Aksi demo yang berlangsung hampir dua jam ini, berakhir setelah Ketua PN Sumbawa, didampingi Humas, Fransiskus Xaverius Lae SH menerima perwakilan pendemo.
Usai pertemuan, Humas PN, Fransiskus Xaverius Lae, mengaku telah memberikan penjelasan kepada perwakilan pendemo, bahwa secara kode etik siapapun termasuk ketua pengadilan sekalipun tidak bisa mengomentari keputusan majelis hakim.
Kendati demikian, ungkap Fransiskus, setiap minggu Ketua PN selalu melakukan pembinaan terhadap semua hakim di PN Sumbawa maupun staf untuk tidak melakukan hal-hal yang menodai integritas. Selain itu dalam membuat putusan harus bebas dari pengaruh apapun dan siapapun.
Ia juga menghimbau masyarakat selaku pencari keadilan atau yang merasa tidak puas dengan hakim, ada ruang yang disiapkan oleh Negara, dengan melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).(ind/r)